Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk Penerbitan LC / SKBDN Sight atau Usance.
-
Memfasilitasi nasabah dalam melakukan pembelian barang dan atau jasa.
-
Meningkatkan kredibilitas nasabah untuk menjamin kepastian pembayaran.
-
Pemeriksaan dokumen ditangani oleh tenaga ahli yang berpengalaman.
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Penerbitan LC / SKBDN
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing
-
Bank akan membebankan biaya Penerbitan LC / SKBDN sesuai ketentuan yang berlaku