Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk melunasi tagihan LC / SKBDN.
-
Penyediaan pembiayaan modal kerja untuk pembayaran tagihan LC / SKBDN
-
Memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk melakukan proses produksi dan atau penjualan terlebih dahulu
-
Jangka waktu pembayaran kepada Bank ditentukan sesuai dengan siklus usaha nasabah
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Trust Receipt (T/R)
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
-
Bank akan membebankan bunga pinjaman Trust Receipt (T/R) sesuai ketentuan yang berlaku.