Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk Penerbitan UPAS LC / SKBDN.
-
Penyediaan pembayaran secara Sight LC / SKBDN kepada pihak penjual (eksportir) dan nasabah sebagai pembeli (importir) mambayar kepada Bank dengan cara Usance LC / SKBDN.
-
Memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk melakukan proses produksi dan atau penjualan terlebih dahulu.
-
Jangka waktu pembayaran kepada Bank ditentukan sesuai dengan siklus usaha nasabah
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank.
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Penerbitan UPAS LC / SKBDN
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
-
Bank akan membebankan bunga pinjaman Trust Receipt (T/R) sesuai ketentuan yang berlaku.