Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk modal kerja sebelum dilakukan pengiriman pengapalan barang dan atau jasa yang diminta dalam LC / SKBDN.
-
Membantu cash flow nasabah untuk penyediaan modal kerja pembelian bahan baku dan atau kegiatan produksi.
-
Meningkatkan kredibilitas nasabah dengan memberikan pembayaran secara tunai kepada supplier.
-
Jangka waktu pembayaran kepada Bank ditentukan sesuai dengan siklus usaha nasabah.
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Pre-Export Financing (PEF)
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
-
Bank akan membebankan bunga pinjaman Trust Receipt (T/R) sesuai ketentuan yang berlaku.