Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk pengambilalihan (pembelian) tagihan Wesel Ekspor LC / SKBDN, sebelum nasabah menerima pembayaran dari bank penerbit.
-
Nasabah memperoleh pembayaran dimuka dari Bank, sehingga dapat membantu cash flow.
-
Pemeriksaan dokumen pengapalan atau pengiriman barang dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman sehingga dapat terhindar dari resiko tidak terbayar oleh bank penerbit LC / SKBDN.
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Negosiasi Wesel Ekspor LC / SKBDN.
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
-
Bank akan membebankan bunga pinjaman Negosiasi Wesel Ekspor LC / SKBDN sesuai ketentuan yang berlaku.