Jasa yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk penyelesaian tagihan pembayaran transaksi jual beli barang dan atau jasa di dalam negeri atau di luar negeri.
Mempercepat proses penagihan pembayaran dengan memanfaatkan jaringan (koresponden) yang dimiliki oleh Bank sehingga menjadi efektif dan efisien.
Meminimalisir potensi kerugian nasabah.
Informasi Lainnya
Bank akan membebankan biaya Collection sesuai ketentuan yang berlaku.