Penerbitan Bank Garansi (BG)

Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah dalam bentuk jaminan pembayaran kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sesuai dengan perjanjian (kontrak).

  • Meningkatkan kredibilitas nasabah karena mendapat jaminan dari Bank
  • Bank Garansi (BG) dapat diterbitkan dalam bentuk: Bid Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond, Payment Bond, Custom Bond

Ketentuan Layanan

  1. Telah menjadi nasabah Bank
  2. Memiliki fasilitas kredit untuk Penerbitan Bank Garansi (BG)

Informasi Lainnya

  1. Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
  2. Bank akan membebankan bunga pinjaman Penerbitan Bank Garansi (BG) sesuai ketentuan yang berlaku