Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah dalam bentuk jaminan pembayaran kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sesuai dengan perjanjian (kontrak).
-
Meningkatkan kredibilitas nasabah karena mendapat jaminan dari Bank
-
Bank Garansi (BG) dapat diterbitkan dalam bentuk: Bid Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond, Payment Bond, Custom Bond
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Penerbitan Bank Garansi (BG)
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
-
Bank akan membebankan bunga pinjaman Penerbitan Bank Garansi (BG) sesuai ketentuan yang berlaku