Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah untuk menerbitkan Standby Letter of Credit (SBLC).
-
Mendukung kegiatan usaha nasabah dengan menyediakan jasa penjaminan bank yang bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan.
-
Meningkatkan kredibilitas nasabah berupa dukungan dari Bank yang memberi jaminan apabila nasabah melakukan wanprestasi.
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Penerbitan Standby LC (SBLC)
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
-
Bank akan membebankan bunga pinjaman Penerbitan Standby LC (SBLC) sesuai ketentuan yang berlaku.